Jakarta, (tvOne)
Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Badan Narkotika Nasional
(BNN) membuka layanan pelaporan bagi pecandu narkotika dan obat-obatan
berbahaya atau narkoba untuk mendapatkan fasilitas rehabilitasi medis
dan tidak akan diproses secara hukum. "Direktorat Narkoba (Bareskrim
Polri) bekerja sama dengan BNN menyelenggarakan kegiatan pelayanan bagi
pecandu narkoba selama tanggal 3-30 Juni 2013," kata Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli
Amar di Jakarta, Selasa.
Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam
rangka memperingati Hari Bhayangkara dan Hari Anti Narkotika
Internasional. Dalam pelayanan yang diberikan tersebut, kedua institusi
itu menerima pelayanan terhadap pecandu narkoba yang melaporkan diri.
Kepada pecandu itu, nantinya akan diberikan kegiatan atau diikutsertakan
dalam proses rehabilitasi dengan fasilitas yang ada.
Masyarakat
yang melaporkan diri dalam kapasitas sebagai pecandu narkoba, lanjut
dia, juga tidak akan diproses secara hukum melainkan mendapatkan
fasilitas rehabilitasi medis.
"Jadi rehabilitasinya dalam hal ini
secara medis, detoksifikasi, itu termasuk fasilitas yang cukup besar
yang dimiliki BNN yang ada di Lido, Jawa Barat," jelasnya.
Boy
menambahkan, bagi siapa pun yang merasa dirinya, keluarganya atau
sahabat kecanduan narkoba dan bersedia melaporkan diri ke Direktorat
Narkoba Bareskrim Polri, maka kepadanya nanti akan mendapatkan hak
pelayanan. "Kehadiran para pecandu ditunggu selama tanggal 3 - 30 Juni
2013," ujarnya. (Ant)
Sumber:http://hukum.tvonenews.tv/berita/view/71036/2013/06/04/bnnpolri_buka_layanan_pelaporan_pecandu_narkoba.tvOne
Tidak ada komentar:
Posting Komentar