Rabu, 05 Juni 2013

Jakarta, (tvOne)
Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka layanan pelaporan bagi pecandu narkotika dan obat-obatan berbahaya atau narkoba untuk mendapatkan fasilitas rehabilitasi medis dan tidak akan diproses secara hukum. "Direktorat Narkoba (Bareskrim Polri) bekerja sama dengan BNN menyelenggarakan kegiatan pelayanan bagi pecandu narkoba selama tanggal 3-30 Juni 2013," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.

Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara dan Hari Anti Narkotika Internasional. Dalam pelayanan yang diberikan tersebut, kedua institusi itu menerima pelayanan terhadap pecandu narkoba yang melaporkan diri. Kepada pecandu itu, nantinya akan diberikan kegiatan atau diikutsertakan dalam proses rehabilitasi dengan fasilitas yang ada.

Masyarakat yang melaporkan diri dalam kapasitas sebagai pecandu narkoba, lanjut dia, juga tidak akan diproses secara hukum melainkan mendapatkan fasilitas rehabilitasi medis.
"Jadi rehabilitasinya dalam hal ini secara medis, detoksifikasi, itu termasuk fasilitas yang cukup besar yang dimiliki BNN yang ada di Lido, Jawa Barat," jelasnya.

Boy menambahkan, bagi siapa pun yang merasa dirinya, keluarganya atau sahabat kecanduan narkoba dan bersedia melaporkan diri ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, maka kepadanya nanti akan mendapatkan hak pelayanan. "Kehadiran para pecandu ditunggu selama tanggal 3 - 30 Juni 2013," ujarnya. (Ant)

Sumber:http://hukum.tvonenews.tv/berita/view/71036/2013/06/04/bnnpolri_buka_layanan_pelaporan_pecandu_narkoba.tvOne

Tidak ada komentar:

Posting Komentar