Rabu, 05 Juni 2013

Antasari Akan Hadirkan Jusuf Kalla Sebagai Saksi Ahli

Jakarta, (tvOne)
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan menghadirkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai ahli dalam sidang pengujian Pasal 268 ayat (3) UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Mudah-mudahan kalau saya melihat sosok Pak JK akan menyampaikan apa adanya," kata Antasari, usai mengikuti sidang di MK Jakarta, Selasa (4/6).

Pasal 268 ayat (3) UU Nomor 8 tahun 1981 yang mengatur PK hanya dapat diajukan satu kali di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal yang sama juga disampaikan Kuasa Hukum Antasari, Bonyamin Saiman, di depan majelis MK yang diketuai Akil Mochtar, menyampaikan akan kembali menghadirkan ahli termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Kami masih akan menghadirkan ahli, diantaranya Pak JK yang akan kami hadirkan pada sesi akhir," kata Bonyamin, saat menjawab pertanyaan majelis apakah masih mendatangkan ahli.

Dalam sidang lanjutan ini, Antasari mendatangkan dua ahli, yakni pakar hukum Romli Atmasasmita dan pakar IT Ir Agung Harsoyo. Menurut Antasari, langkah yang ditempuh dalam persidangan di MK ini untuk mencari keadilan yang selam ini dirinya tidak peroleh. "Jadi keadilan itu kan nilai yang paling penting, jangan hanya formalitasnya saja," katanya.

Dia juga mengatakan, bahwa dirinya mendatangkan ahli IT ini karena adanya tuduhan dirinya melakukan pesan pendek (sms) ancaman pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. "Itu justru yang saya ingin ketahui sejak dulu. Tapi sejak awal jaksa bilang hp sudah rusak," kata Antasari.

Dia mengatakan, sejak dulu dirinya meminta penetapan hakim untuk melakukan "call data record" untuk mencari siapa pengirim sms tapi kita tidak diberikan penetapan, akhirnya sampai hari ini tidak jelas. "CDR menunjukkan tidak ada outgoing dari saya ke korban. Artinya terpatahkanlah kalau sazya mengirim sms mengancam, tetapi nyatanya sekarang saya di LP," kata Antasari.

Sementara penjelasan Pakar IT Intitut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo menjelaskan, merupakan hal yang wajar jika Antasari Azhar tidak mengetahui ada SMS berisi pesan ancaman yang dikirim dari nomor ponselnya.

Menurut dia, terdapat teknologi yang memungkinkan seseorang mengirim SMS dengan nomor yang sama di ponsel yang berbeda. "Selain dikirimkan oleh pengirim aslinya, pengiriman SMS dapat dilakukan dengan nomor tertentu tanpa sepengetahuan pemilik nomor tersebut," kata Agung, saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materi Pasal 268 ayat (3) KUHAP.

Agung mengatakan, terdapat enam cara yang dapat dipakai untuk mengirim SMS menggunakan nomor tertentu. Cara pertama, SMS benar-benar dikirim oleh pemilik nomor ponsel tertentu. Kedua, menggunakan perangkat lunak seperti AlibiSMS.

Cara ketiga, SMS dikirim melalui server yang terhubung dengan SMSC (Short Message Service Centre). Keempat, SMS dikirim dengan menyadap menggunakan BTS (Base Transceiver Station), tetapi nomor yang akan disadap harus dalam kondisi tidak aktif. Cara kelima, dengan mengkloning kartu sim pengirim. "Sedangkan cara terakhir yang dapat dilakukan adalah melalui oknum dari operator," terang Agung.

Namun demikian, Agung menilai, untuk kasus Antasari cara yang paling memungkinkan dijalankan adalah dengan menggunakan metode server web. "Caranya, pengirim menggunakan nomor ponsel X melalui server web yang ditujukan kepada nomor ponsel penerima," katanya. (Ant)

Sumber:http://hukum.tvonenews.tv/berita/view/71058/2013/06/04/antasari_akan_hadirkan_jusuf_kalla_sebagai_saksi_ahli.tvOne
Jakarta, (tvOne)
Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka layanan pelaporan bagi pecandu narkotika dan obat-obatan berbahaya atau narkoba untuk mendapatkan fasilitas rehabilitasi medis dan tidak akan diproses secara hukum. "Direktorat Narkoba (Bareskrim Polri) bekerja sama dengan BNN menyelenggarakan kegiatan pelayanan bagi pecandu narkoba selama tanggal 3-30 Juni 2013," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.

Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara dan Hari Anti Narkotika Internasional. Dalam pelayanan yang diberikan tersebut, kedua institusi itu menerima pelayanan terhadap pecandu narkoba yang melaporkan diri. Kepada pecandu itu, nantinya akan diberikan kegiatan atau diikutsertakan dalam proses rehabilitasi dengan fasilitas yang ada.

Masyarakat yang melaporkan diri dalam kapasitas sebagai pecandu narkoba, lanjut dia, juga tidak akan diproses secara hukum melainkan mendapatkan fasilitas rehabilitasi medis.
"Jadi rehabilitasinya dalam hal ini secara medis, detoksifikasi, itu termasuk fasilitas yang cukup besar yang dimiliki BNN yang ada di Lido, Jawa Barat," jelasnya.

Boy menambahkan, bagi siapa pun yang merasa dirinya, keluarganya atau sahabat kecanduan narkoba dan bersedia melaporkan diri ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, maka kepadanya nanti akan mendapatkan hak pelayanan. "Kehadiran para pecandu ditunggu selama tanggal 3 - 30 Juni 2013," ujarnya. (Ant)

Sumber:http://hukum.tvonenews.tv/berita/view/71036/2013/06/04/bnnpolri_buka_layanan_pelaporan_pecandu_narkoba.tvOne

SBY Buka Akun Pribadi di Facebook Bulan Depan

Jakarta, (tvOne)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, dirinya siap bergabung dalam akun pertemanan Facebook pada bulan depan. "Bulan depan Insyaallah saya bergabung di Facebook ya biar lebih dekat hubungan kita," kata Presiden sesaat sebelum menerima para hakim mahkamah konstitusi di kantornya, Selasa.

Pernyataan Presiden Yudhoyono yang tiba-tiba tersebut sempat membuat para wartawan terkejut dan menyungging senyum. Salah seorang wartawan pun kemudian menimpali. "Nanti di 'add' (diundang menjadi teman) ya pak," katanya dan langsung disambut tawa ringan.

Sementara itu, Presiden Yudhoyono sebelumnya telah tergabung dengan media sosial twitter pada 27 Maret 2013 dan diluncurkan secara resmi pada 13 April 2013 di Istana Kepresidenan Cipanas, Jawa Barat. Dalam waktu singkat, twitter Presiden telah di 'follow' (diikuti) jutaan pengguna sosial media tersebut. (Ant)

Sumber:http://nasional.tvonenews.tv/berita/view/71037/2013/06/04/sby_buka_akun_pribadi_di_facebook_bulan_depan.tvOne

Komisi Yudisial Pantau Persidangan Kasus Cebongan


Jakarta, (tvOne)
Komisi Yudisial (KY) membenarkan pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Moeldoko yang menyatakan sidang kasus penyerangan LP Cebongan oleh oknum Kopassus akan dipantaunya.

"Yang disampaikan KSAD betul, Kasus Cebongan ini dalam pemantauan atau pengawasan KY," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Selasa (4/6).

Selain itu, lanjutnya, KY mengimbau kepada semua pihak agar ikut menciptakan situasi yang kondusif, dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan terganggunya proses persidangan.

"KY juga tentunya mengingatkan kepada majelis hakim agar menjalankan tugasnya secara profesional dan menjaga independensinya dalam menangani kasus ini," ujarnya, berharap.

KSAD Jenderal TNI Moeldoko mengatakan rangkaian sidang kasus penyerangan LP Cebongan oleh oknum Kopassus yang digelar di Pengadilan Militer Yogyakarta pada pertengahan Juni 2013 dalam pengawasan KY.

"Sesuai aturan, pengadilan militer juga diawasi KY. Para hakimnya bekerja dalam pengawasan KY juga," tutur Moeldoko.

Kasus penyerangan LP Cebongan dilakukan oleh 11 oknum anggota Kopassus pada 23 Maret 2013. Serangan itu menewaskan empat tahanan yaitu Angel Sahetapi (31), Adrianus Candra Galaja (33), Gameliel Yermiayanto Rohi (29), dan Yohanes Yuan (38).

Empat tahanan titipan Polda DIY tersebut diduga terlibat atas tewasnya anggota Grup 2 Kopassus, Serka Heru Santoso, pada 19 Maret 2013. (Ant)

Sumber:http://nasional.tvonenews.tv/berita/view/71038/2013/06/04/komisi_yudisial_pantau_persidangan_kasus_cebongan.tvOne