Jakarta, (tvOne)
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan menghadirkan mantan Wakil
Presiden Jusuf Kalla sebagai ahli dalam sidang pengujian Pasal 268 ayat
(3) UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Mudah-mudahan kalau saya melihat sosok Pak JK akan menyampaikan apa
adanya," kata Antasari, usai mengikuti sidang di MK Jakarta, Selasa
(4/6).
Pasal 268 ayat (3) UU Nomor 8 tahun 1981 yang mengatur PK
hanya dapat diajukan satu kali di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal yang
sama juga disampaikan Kuasa Hukum Antasari, Bonyamin Saiman, di depan
majelis MK yang diketuai Akil Mochtar, menyampaikan akan kembali
menghadirkan ahli termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Kami masih akan
menghadirkan ahli, diantaranya Pak JK yang akan kami hadirkan pada sesi
akhir," kata Bonyamin, saat menjawab pertanyaan majelis apakah masih
mendatangkan ahli.
Dalam sidang lanjutan ini, Antasari
mendatangkan dua ahli, yakni pakar hukum Romli Atmasasmita dan pakar IT
Ir Agung Harsoyo. Menurut Antasari, langkah yang ditempuh dalam
persidangan di MK ini untuk mencari keadilan yang selam ini dirinya
tidak peroleh. "Jadi keadilan itu kan nilai yang paling penting, jangan
hanya formalitasnya saja," katanya.
Dia juga mengatakan, bahwa
dirinya mendatangkan ahli IT ini karena adanya tuduhan dirinya melakukan
pesan pendek (sms) ancaman pembunuhan terhadap Direktur PT Putra
Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. "Itu justru yang saya ingin
ketahui sejak dulu. Tapi sejak awal jaksa bilang hp sudah rusak," kata
Antasari.
Dia mengatakan, sejak dulu dirinya meminta penetapan
hakim untuk melakukan "call data record" untuk mencari siapa pengirim
sms tapi kita tidak diberikan penetapan, akhirnya sampai hari ini tidak
jelas. "CDR menunjukkan tidak ada outgoing dari saya ke korban. Artinya
terpatahkanlah kalau sazya mengirim sms mengancam, tetapi nyatanya
sekarang saya di LP," kata Antasari.
Sementara penjelasan Pakar
IT Intitut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo menjelaskan, merupakan
hal yang wajar jika Antasari Azhar tidak mengetahui ada SMS berisi pesan
ancaman yang dikirim dari nomor ponselnya.
Menurut dia, terdapat
teknologi yang memungkinkan seseorang mengirim SMS dengan nomor yang
sama di ponsel yang berbeda. "Selain dikirimkan oleh pengirim aslinya,
pengiriman SMS dapat dilakukan dengan nomor tertentu tanpa sepengetahuan
pemilik nomor tersebut," kata Agung, saat memberikan keterangan sebagai
ahli dalam sidang uji materi Pasal 268 ayat (3) KUHAP.
Agung
mengatakan, terdapat enam cara yang dapat dipakai untuk mengirim SMS
menggunakan nomor tertentu. Cara pertama, SMS benar-benar dikirim oleh
pemilik nomor ponsel tertentu. Kedua, menggunakan perangkat lunak
seperti AlibiSMS.
Cara ketiga, SMS dikirim melalui server yang
terhubung dengan SMSC (Short Message Service Centre). Keempat, SMS
dikirim dengan menyadap menggunakan BTS (Base Transceiver Station),
tetapi nomor yang akan disadap harus dalam kondisi tidak aktif. Cara
kelima, dengan mengkloning kartu sim pengirim. "Sedangkan cara terakhir
yang dapat dilakukan adalah melalui oknum dari operator," terang Agung.
Namun
demikian, Agung menilai, untuk kasus Antasari cara yang paling
memungkinkan dijalankan adalah dengan menggunakan metode server web.
"Caranya, pengirim menggunakan nomor ponsel X melalui server web yang
ditujukan kepada nomor ponsel penerima," katanya. (Ant)
Sumber:http://hukum.tvonenews.tv/berita/view/71058/2013/06/04/antasari_akan_hadirkan_jusuf_kalla_sebagai_saksi_ahli.tvOne
Berbagi Informasi
Rabu, 05 Juni 2013
Jakarta, (tvOne)
Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka layanan pelaporan bagi pecandu narkotika dan obat-obatan berbahaya atau narkoba untuk mendapatkan fasilitas rehabilitasi medis dan tidak akan diproses secara hukum. "Direktorat Narkoba (Bareskrim Polri) bekerja sama dengan BNN menyelenggarakan kegiatan pelayanan bagi pecandu narkoba selama tanggal 3-30 Juni 2013," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.
Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara dan Hari Anti Narkotika Internasional. Dalam pelayanan yang diberikan tersebut, kedua institusi itu menerima pelayanan terhadap pecandu narkoba yang melaporkan diri. Kepada pecandu itu, nantinya akan diberikan kegiatan atau diikutsertakan dalam proses rehabilitasi dengan fasilitas yang ada.
Masyarakat yang melaporkan diri dalam kapasitas sebagai pecandu narkoba, lanjut dia, juga tidak akan diproses secara hukum melainkan mendapatkan fasilitas rehabilitasi medis.
"Jadi rehabilitasinya dalam hal ini secara medis, detoksifikasi, itu termasuk fasilitas yang cukup besar yang dimiliki BNN yang ada di Lido, Jawa Barat," jelasnya.
Boy menambahkan, bagi siapa pun yang merasa dirinya, keluarganya atau sahabat kecanduan narkoba dan bersedia melaporkan diri ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, maka kepadanya nanti akan mendapatkan hak pelayanan. "Kehadiran para pecandu ditunggu selama tanggal 3 - 30 Juni 2013," ujarnya. (Ant)
Sumber:http://hukum.tvonenews.tv/berita/view/71036/2013/06/04/bnnpolri_buka_layanan_pelaporan_pecandu_narkoba.tvOne
Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka layanan pelaporan bagi pecandu narkotika dan obat-obatan berbahaya atau narkoba untuk mendapatkan fasilitas rehabilitasi medis dan tidak akan diproses secara hukum. "Direktorat Narkoba (Bareskrim Polri) bekerja sama dengan BNN menyelenggarakan kegiatan pelayanan bagi pecandu narkoba selama tanggal 3-30 Juni 2013," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.
Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara dan Hari Anti Narkotika Internasional. Dalam pelayanan yang diberikan tersebut, kedua institusi itu menerima pelayanan terhadap pecandu narkoba yang melaporkan diri. Kepada pecandu itu, nantinya akan diberikan kegiatan atau diikutsertakan dalam proses rehabilitasi dengan fasilitas yang ada.
Masyarakat yang melaporkan diri dalam kapasitas sebagai pecandu narkoba, lanjut dia, juga tidak akan diproses secara hukum melainkan mendapatkan fasilitas rehabilitasi medis.
"Jadi rehabilitasinya dalam hal ini secara medis, detoksifikasi, itu termasuk fasilitas yang cukup besar yang dimiliki BNN yang ada di Lido, Jawa Barat," jelasnya.
Boy menambahkan, bagi siapa pun yang merasa dirinya, keluarganya atau sahabat kecanduan narkoba dan bersedia melaporkan diri ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, maka kepadanya nanti akan mendapatkan hak pelayanan. "Kehadiran para pecandu ditunggu selama tanggal 3 - 30 Juni 2013," ujarnya. (Ant)
Sumber:http://hukum.tvonenews.tv/berita/view/71036/2013/06/04/bnnpolri_buka_layanan_pelaporan_pecandu_narkoba.tvOne
SBY Buka Akun Pribadi di Facebook Bulan Depan
Jakarta, (tvOne)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, dirinya siap bergabung dalam akun pertemanan Facebook pada bulan depan. "Bulan depan Insyaallah saya bergabung di Facebook ya biar lebih dekat hubungan kita," kata Presiden sesaat sebelum menerima para hakim mahkamah konstitusi di kantornya, Selasa.
Pernyataan Presiden Yudhoyono yang tiba-tiba tersebut sempat membuat para wartawan terkejut dan menyungging senyum. Salah seorang wartawan pun kemudian menimpali. "Nanti di 'add' (diundang menjadi teman) ya pak," katanya dan langsung disambut tawa ringan.
Sementara itu, Presiden Yudhoyono sebelumnya telah tergabung dengan media sosial twitter pada 27 Maret 2013 dan diluncurkan secara resmi pada 13 April 2013 di Istana Kepresidenan Cipanas, Jawa Barat. Dalam waktu singkat, twitter Presiden telah di 'follow' (diikuti) jutaan pengguna sosial media tersebut. (Ant)
Sumber:http://nasional.tvonenews.tv/berita/view/71037/2013/06/04/sby_buka_akun_pribadi_di_facebook_bulan_depan.tvOne
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, dirinya siap bergabung dalam akun pertemanan Facebook pada bulan depan. "Bulan depan Insyaallah saya bergabung di Facebook ya biar lebih dekat hubungan kita," kata Presiden sesaat sebelum menerima para hakim mahkamah konstitusi di kantornya, Selasa.
Pernyataan Presiden Yudhoyono yang tiba-tiba tersebut sempat membuat para wartawan terkejut dan menyungging senyum. Salah seorang wartawan pun kemudian menimpali. "Nanti di 'add' (diundang menjadi teman) ya pak," katanya dan langsung disambut tawa ringan.
Sementara itu, Presiden Yudhoyono sebelumnya telah tergabung dengan media sosial twitter pada 27 Maret 2013 dan diluncurkan secara resmi pada 13 April 2013 di Istana Kepresidenan Cipanas, Jawa Barat. Dalam waktu singkat, twitter Presiden telah di 'follow' (diikuti) jutaan pengguna sosial media tersebut. (Ant)
Sumber:http://nasional.tvonenews.tv/berita/view/71037/2013/06/04/sby_buka_akun_pribadi_di_facebook_bulan_depan.tvOne
Komisi Yudisial Pantau Persidangan Kasus Cebongan
Jakarta, (tvOne)
Komisi Yudisial (KY) membenarkan
pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Moeldoko yang
menyatakan sidang kasus penyerangan LP Cebongan oleh oknum Kopassus
akan dipantaunya.
"Yang disampaikan KSAD betul, Kasus Cebongan ini dalam pemantauan atau pengawasan KY," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Selasa (4/6).
Selain itu, lanjutnya, KY mengimbau kepada semua pihak agar ikut menciptakan situasi yang kondusif, dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan terganggunya proses persidangan.
"KY juga tentunya mengingatkan kepada majelis hakim agar menjalankan tugasnya secara profesional dan menjaga independensinya dalam menangani kasus ini," ujarnya, berharap.
KSAD Jenderal TNI Moeldoko mengatakan rangkaian sidang kasus penyerangan LP Cebongan oleh oknum Kopassus yang digelar di Pengadilan Militer Yogyakarta pada pertengahan Juni 2013 dalam pengawasan KY.
"Sesuai aturan, pengadilan militer juga diawasi KY. Para hakimnya bekerja dalam pengawasan KY juga," tutur Moeldoko.
Kasus penyerangan LP Cebongan dilakukan oleh 11 oknum anggota Kopassus pada 23 Maret 2013. Serangan itu menewaskan empat tahanan yaitu Angel Sahetapi (31), Adrianus Candra Galaja (33), Gameliel Yermiayanto Rohi (29), dan Yohanes Yuan (38).
Empat tahanan titipan Polda DIY tersebut diduga terlibat atas tewasnya anggota Grup 2 Kopassus, Serka Heru Santoso, pada 19 Maret 2013. (Ant)
"Yang disampaikan KSAD betul, Kasus Cebongan ini dalam pemantauan atau pengawasan KY," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Selasa (4/6).
Selain itu, lanjutnya, KY mengimbau kepada semua pihak agar ikut menciptakan situasi yang kondusif, dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan terganggunya proses persidangan.
"KY juga tentunya mengingatkan kepada majelis hakim agar menjalankan tugasnya secara profesional dan menjaga independensinya dalam menangani kasus ini," ujarnya, berharap.
KSAD Jenderal TNI Moeldoko mengatakan rangkaian sidang kasus penyerangan LP Cebongan oleh oknum Kopassus yang digelar di Pengadilan Militer Yogyakarta pada pertengahan Juni 2013 dalam pengawasan KY.
"Sesuai aturan, pengadilan militer juga diawasi KY. Para hakimnya bekerja dalam pengawasan KY juga," tutur Moeldoko.
Kasus penyerangan LP Cebongan dilakukan oleh 11 oknum anggota Kopassus pada 23 Maret 2013. Serangan itu menewaskan empat tahanan yaitu Angel Sahetapi (31), Adrianus Candra Galaja (33), Gameliel Yermiayanto Rohi (29), dan Yohanes Yuan (38).
Empat tahanan titipan Polda DIY tersebut diduga terlibat atas tewasnya anggota Grup 2 Kopassus, Serka Heru Santoso, pada 19 Maret 2013. (Ant)
Sumber:http://nasional.tvonenews.tv/berita/view/71038/2013/06/04/komisi_yudisial_pantau_persidangan_kasus_cebongan.tvOne
Langganan:
Postingan (Atom)