Rabu, 05 Juni 2013

Antasari Akan Hadirkan Jusuf Kalla Sebagai Saksi Ahli

Jakarta, (tvOne)
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan menghadirkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai ahli dalam sidang pengujian Pasal 268 ayat (3) UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Mudah-mudahan kalau saya melihat sosok Pak JK akan menyampaikan apa adanya," kata Antasari, usai mengikuti sidang di MK Jakarta, Selasa (4/6).

Pasal 268 ayat (3) UU Nomor 8 tahun 1981 yang mengatur PK hanya dapat diajukan satu kali di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal yang sama juga disampaikan Kuasa Hukum Antasari, Bonyamin Saiman, di depan majelis MK yang diketuai Akil Mochtar, menyampaikan akan kembali menghadirkan ahli termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Kami masih akan menghadirkan ahli, diantaranya Pak JK yang akan kami hadirkan pada sesi akhir," kata Bonyamin, saat menjawab pertanyaan majelis apakah masih mendatangkan ahli.

Dalam sidang lanjutan ini, Antasari mendatangkan dua ahli, yakni pakar hukum Romli Atmasasmita dan pakar IT Ir Agung Harsoyo. Menurut Antasari, langkah yang ditempuh dalam persidangan di MK ini untuk mencari keadilan yang selam ini dirinya tidak peroleh. "Jadi keadilan itu kan nilai yang paling penting, jangan hanya formalitasnya saja," katanya.

Dia juga mengatakan, bahwa dirinya mendatangkan ahli IT ini karena adanya tuduhan dirinya melakukan pesan pendek (sms) ancaman pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. "Itu justru yang saya ingin ketahui sejak dulu. Tapi sejak awal jaksa bilang hp sudah rusak," kata Antasari.

Dia mengatakan, sejak dulu dirinya meminta penetapan hakim untuk melakukan "call data record" untuk mencari siapa pengirim sms tapi kita tidak diberikan penetapan, akhirnya sampai hari ini tidak jelas. "CDR menunjukkan tidak ada outgoing dari saya ke korban. Artinya terpatahkanlah kalau sazya mengirim sms mengancam, tetapi nyatanya sekarang saya di LP," kata Antasari.

Sementara penjelasan Pakar IT Intitut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo menjelaskan, merupakan hal yang wajar jika Antasari Azhar tidak mengetahui ada SMS berisi pesan ancaman yang dikirim dari nomor ponselnya.

Menurut dia, terdapat teknologi yang memungkinkan seseorang mengirim SMS dengan nomor yang sama di ponsel yang berbeda. "Selain dikirimkan oleh pengirim aslinya, pengiriman SMS dapat dilakukan dengan nomor tertentu tanpa sepengetahuan pemilik nomor tersebut," kata Agung, saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materi Pasal 268 ayat (3) KUHAP.

Agung mengatakan, terdapat enam cara yang dapat dipakai untuk mengirim SMS menggunakan nomor tertentu. Cara pertama, SMS benar-benar dikirim oleh pemilik nomor ponsel tertentu. Kedua, menggunakan perangkat lunak seperti AlibiSMS.

Cara ketiga, SMS dikirim melalui server yang terhubung dengan SMSC (Short Message Service Centre). Keempat, SMS dikirim dengan menyadap menggunakan BTS (Base Transceiver Station), tetapi nomor yang akan disadap harus dalam kondisi tidak aktif. Cara kelima, dengan mengkloning kartu sim pengirim. "Sedangkan cara terakhir yang dapat dilakukan adalah melalui oknum dari operator," terang Agung.

Namun demikian, Agung menilai, untuk kasus Antasari cara yang paling memungkinkan dijalankan adalah dengan menggunakan metode server web. "Caranya, pengirim menggunakan nomor ponsel X melalui server web yang ditujukan kepada nomor ponsel penerima," katanya. (Ant)

Sumber:http://hukum.tvonenews.tv/berita/view/71058/2013/06/04/antasari_akan_hadirkan_jusuf_kalla_sebagai_saksi_ahli.tvOne

Tidak ada komentar:

Posting Komentar