Jakarta, (tvOne)
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan menghadirkan mantan Wakil
Presiden Jusuf Kalla sebagai ahli dalam sidang pengujian Pasal 268 ayat
(3) UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Mudah-mudahan kalau saya melihat sosok Pak JK akan menyampaikan apa
adanya," kata Antasari, usai mengikuti sidang di MK Jakarta, Selasa
(4/6).
Pasal 268 ayat (3) UU Nomor 8 tahun 1981 yang mengatur PK
hanya dapat diajukan satu kali di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal yang
sama juga disampaikan Kuasa Hukum Antasari, Bonyamin Saiman, di depan
majelis MK yang diketuai Akil Mochtar, menyampaikan akan kembali
menghadirkan ahli termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Kami masih akan
menghadirkan ahli, diantaranya Pak JK yang akan kami hadirkan pada sesi
akhir," kata Bonyamin, saat menjawab pertanyaan majelis apakah masih
mendatangkan ahli.
Dalam sidang lanjutan ini, Antasari
mendatangkan dua ahli, yakni pakar hukum Romli Atmasasmita dan pakar IT
Ir Agung Harsoyo. Menurut Antasari, langkah yang ditempuh dalam
persidangan di MK ini untuk mencari keadilan yang selam ini dirinya
tidak peroleh. "Jadi keadilan itu kan nilai yang paling penting, jangan
hanya formalitasnya saja," katanya.
Dia juga mengatakan, bahwa
dirinya mendatangkan ahli IT ini karena adanya tuduhan dirinya melakukan
pesan pendek (sms) ancaman pembunuhan terhadap Direktur PT Putra
Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. "Itu justru yang saya ingin
ketahui sejak dulu. Tapi sejak awal jaksa bilang hp sudah rusak," kata
Antasari.
Dia mengatakan, sejak dulu dirinya meminta penetapan
hakim untuk melakukan "call data record" untuk mencari siapa pengirim
sms tapi kita tidak diberikan penetapan, akhirnya sampai hari ini tidak
jelas. "CDR menunjukkan tidak ada outgoing dari saya ke korban. Artinya
terpatahkanlah kalau sazya mengirim sms mengancam, tetapi nyatanya
sekarang saya di LP," kata Antasari.
Sementara penjelasan Pakar
IT Intitut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo menjelaskan, merupakan
hal yang wajar jika Antasari Azhar tidak mengetahui ada SMS berisi pesan
ancaman yang dikirim dari nomor ponselnya.
Menurut dia, terdapat
teknologi yang memungkinkan seseorang mengirim SMS dengan nomor yang
sama di ponsel yang berbeda. "Selain dikirimkan oleh pengirim aslinya,
pengiriman SMS dapat dilakukan dengan nomor tertentu tanpa sepengetahuan
pemilik nomor tersebut," kata Agung, saat memberikan keterangan sebagai
ahli dalam sidang uji materi Pasal 268 ayat (3) KUHAP.
Agung
mengatakan, terdapat enam cara yang dapat dipakai untuk mengirim SMS
menggunakan nomor tertentu. Cara pertama, SMS benar-benar dikirim oleh
pemilik nomor ponsel tertentu. Kedua, menggunakan perangkat lunak
seperti AlibiSMS.
Cara ketiga, SMS dikirim melalui server yang
terhubung dengan SMSC (Short Message Service Centre). Keempat, SMS
dikirim dengan menyadap menggunakan BTS (Base Transceiver Station),
tetapi nomor yang akan disadap harus dalam kondisi tidak aktif. Cara
kelima, dengan mengkloning kartu sim pengirim. "Sedangkan cara terakhir
yang dapat dilakukan adalah melalui oknum dari operator," terang Agung.
Namun
demikian, Agung menilai, untuk kasus Antasari cara yang paling
memungkinkan dijalankan adalah dengan menggunakan metode server web.
"Caranya, pengirim menggunakan nomor ponsel X melalui server web yang
ditujukan kepada nomor ponsel penerima," katanya. (Ant)
Sumber:http://hukum.tvonenews.tv/berita/view/71058/2013/06/04/antasari_akan_hadirkan_jusuf_kalla_sebagai_saksi_ahli.tvOne
Tidak ada komentar:
Posting Komentar